*Pria di Cilacap Kedapatan Simpan Sabu, Tak Berkutik Saat Digeledah*

0

 


Cilacap SabaraNews 

Seorang pria berinisial DT (30), warga Cilacap Selatan, tak bisa mengelak saat tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan Satresnarkoba Polresta Cilacap menemukan sabu dalam dirinya.


Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tepat di depan rumah tersangka yang berada di Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan.


“Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap.


Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berkutik. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral berisi urine sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, DT mengaku membeli sabu tersebut bersama rekannya Y, secara patungan. Mereka memesannya dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp.


“Sabu dibeli seharga Rp 550.000, dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y” kata Ipda Galih.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok.


“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” tegas Ipda Galih.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkotika di lingkungan sekitar.

(Humas Polresta Cilacap)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)