Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Wida
0


Palangka Raya -SabaraNews -Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Dora Arizona, melalui kuasa hukumnya Pujo di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam pembacaan putusan perkara praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Spt pemohon menggugat Kasat Reskrim Polres Seruyan.

"Pemohon menuduh bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya tidak sah. Namun dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025) dan dipimpin Hakim tunggal, Sodikin S.H., M.H, permohonan pemohon ditolak," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas, Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis, (17/4/2025).

Dia mengungkapkan perkara bermula ditetapkannya tersangka tindak pidana penipuan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP saudara Salundik atas uang SHU koperasi sebesar Rp.1,34 Miliar.

Kemudian kasus tersebut berkembang ditetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 374 Jo pasal 55 atau pasal 56 dan atau pasal 480 atau pasal 221 KUHP.

"Namun karena satu dan lain hal, pemohon merasa keberatan dan mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Sampit," ucapnya.

Namun berdasarkan fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, Hakim tunggal memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya.

Hakim menilai bahwa eksepsi termohon dikabulkan terkait gugatan/permohonan obscuur libel dengan pertimbangan hukum bahwa antara posita dan petitum gugatan tidak sinkron.

Mengingat eksepsi termohon dikabulkan, maka materi pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi oleh hakim sehingga Hakim Tunggal memutuskan dengan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.

"Jadi Hakim Tunggal menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard," ujarnya.

Kabidhumas menambahkan, dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersangka, maka hal tersebut menandakan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai dengan prosedur dan bukti-bukti yang kuat.

Ia menyebutkan, hal ini merupakan keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana kasus korupsi di Provinsi Kalteng yang tentunya merugikan negara dan masyarakat.

"Dengan putusan ini juga kami Polda Kalteng selalu berkomitmen menindak tegas secara adil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)