Cilacap SabaraNews
Tim gabungan dari Polresta Cilacap bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah di Kecamatan Kroya, Kamis (17/4/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan di rumah milik SRS (56), warga Kecamatan Kroya, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan mereka.
Operasi yang berlangsung Kamis petang, dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Polresta Cilacap Ipda Deny Achmad Saefulloh beserta gabungan dari Sat Narkoba, Sat Samapta, Unit Reskrim Polsek Kroya, dan Satpol PP.
Kasi Humas Polresta Cilacap IPDA Galih Soecahyo, S.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang akhir pekan dan momen libur panjang yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan total 55 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata IPDA Galih.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dengan berbagai merek. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polresta Cilacap untuk diamankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras, Sawono Rusdi Saputro, telah diminta untuk hadir ke Polresta Cilacap guna menjalani pemeriksaan secara resmi.
IPDA Galih menambahkan bahwa peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.
“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Cilacap akan terus melakukan operasi secara rutin di berbagai titik rawan, tidak hanya di kawasan Kroya, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi pusat distribusi miras ilegal.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar IPDA Galih.
Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap.
(Humas Polresta Cilacap)