Mandailing Natal 2/2/2025 - (Sbn)Sabaranews.com //
Tim investigasi Media duta pabrik .Com dan lembaga Swadaya masyarakat Lsm masih tetap melakukan pemantauan terkait dugaan penggelapan ratusan juta uang Lembu aset BUMDes Sayurmaincat kecamatan Huta Bargot Mandailing Natal Sumatra Utara
Setelah beberapa pertanyaan yang di Sampaikan awak media kepada saudara Mursid sekretaris lewat via whatsap dengan jaban nya ia yang mengakui dirinya sebagai PLH BUMDes sayurmaincat sejak ketua BUMDes lama saudara MHd Taisir Mengundurkan diri di tahun 2022 yang lalu. Sejak itu Sekretaris saudara Mursid yang diduga kuat mengangkat dirinya sendiri menjadi PLH BUMDes tanpa ada musyawarah masyarakat desa sayurmaincat 'ucap sekretaris sendiri saat di konfirmasi Via whatsapp nya
Selain itu tokoh masyarakat Sayurmaincat bapak Nasution juga dalam hal itu membenarkan itu dan bapak nasution juga sangat merasa keberatan atas perbuatan yang di lakukan sekretaris desa ini yang se mau maunya di desa ini Mengklaim BUMDes untuk dapat menjual lembu secara tertutup dan mendiamkan hasil penjualan lembu milik BUMDes kepada masyarakat hingga saat sekarang. Sepengetahuan bapak Nasution kepala desa tidak terlibat dalam hal ini apalagi mengurusi BUMDes dan di mata masyarakat kepala desa dan BPD tida terlibat di dalam nya
"Awak media tetap Selalu mencoba menghubungi kepala Desa namun kepala Desa hingga saat ini belum dapat terhubungi hingga Berita ini di tayangkan
Ketua DPD LSM Trisakti kabupaten Mandailing Natal DEDI SAPUTRA juga memberikan tanggapan nya dan berkomentar terkait hasil Konfirmasi yang di lakukan "awak Media dengan sekretaris desa Sayurmaincat lewat Via WhatsApp dengan sekretaris desa saudara Mursid, jawaban nya yang tidak bertanggung jawab atas jawaban nya sendiri, yang Setelah ia jawab lalu ia menghapus pesan jawaban nya sendiri.
Maka dari hal itu Ketua DPD Lsm dan Tim nya harus segera mengumpulkan bukti bukti di dalam penelusuran khusus terkait duga an penggelapan dana aset BUMDes ini agar dapat di laporkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan supaya sekretaris desa Sayurmaincat serta orang orang yang terlibat di dalam nya dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka baik di mata hukum maupun du hadapan masyarakat desa sayur maincat karna hal ini di duga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan tindak pidana korupsi(TIPIKOR) dengan cara mengelapkan lembu aset milik BUMDes Desa Sayurmaincat sejak tahun 2017 sampai 2025 saat ini"Tutup Dedi.
(Tim)