Kuningan – Sat Reskrim Polres Kuningan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DP (21) dan AR (27). Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 18.000.000.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung. Tersangka DP melancarkan aksinya dengan mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diparkir di depan sebuah warung. Sepeda motor tersebut dicuri saat pemiliknya sedang bekerja. DP menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak motor tersebut. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 6.000.000.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Rabu, 3 Desember 2024, sekitar pukul 23.30 WIB di halaman kost di Jalan Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan. Tersangka AR mengambil sepeda motor Honda Beat hitam yang diparkir di depan kamar kost dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. AR kemudian mendorong motor keluar dan membawanya kabur. Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000.
Kedua tersangka, DP yang merupakan warga Kecamatan Sindangagung dan AR warga Kecamatan Kuningan, saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, Pasal 362 KUHP juga disangkakan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum.