SabaraNews Senin(4-11-2024)Kantor DPMDPTST DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU PURWOKERTO BANYUMAS yang beralamat kan di jalan Jend Soedirman nomer 540 kode Pos 53116 Banyumas Jawa Tengah.sekira pukul 13.00 Wib.Audensi yang ditempatkan digedung Aula DPMDPTST satu atap atau yang dikenal dengan Mal Pelayana Publik.
Setelah Rapat Audensi selesai awak media patroli88investigasi.com mencoba menanyakan prihal Audensi kepada Kepala perizinan Irawati,S.E yang diwakili Sekdin(sekretaris dinas)Sinta Indrawati Untuk kegiatan perizinan Tower bersama yang berlokasi di Desa Karangsalam Kecamatan Baturraden.secara prinsip pemerintah daerah telah mengeluarkan persetujuan Bangun Gedung untuk kegiatan tersebut.dari pkkbr telah diterbitkan otomatis dalam sistem.untuk PBG nya sudah diterbitkan di Oktober 2024 ini.kemudian untuk kegiatan operasional dalam sistem oss yang kami baca itu mesih perlu melakukan terhadap dokumen mengaktifkan kegiatan tower bersama itu.jadi pada saat ini hanya sebatas itu yang saya sampaikan ucap sekdin.
Untuk Ormas Persaudaraan Sakti Banyumas Indonesia yang diketuai Abdul Latif Heriyadi S.H setelah Rapat Audensi beliau menyampaikan selaku Ormas tufoksinya sosial Kontrol baik swasta mau pemerintah.harapan kami pembangunan di Kabupaten Banyumas sesuai dengan undangan² dan peraturan tata kelola yang ada.Untuk pembangunan menara tower bersama yang sedang kita Audensi ini kami menduga masih banyak Kejanggaan pembangunan tower tersebut.mungkin memang ijin PBG sudah keluar tapi dilapangan sangat berbeda.
Salah satu diantara luas tanah bangunan beda.tidak sesuai dengan tertera di PBG dan menurut peraturan jika memang tidak seusai dengan peraturan harus di hentikan.Untuk pesan² kepada masyarakat harus berpikir cerdas karena tidak tau dampak kesehatan setelah satu tahun dua tahun akibat Radiasi yang dikeluarkan oleh Tower bersama tersebut.bahkan dampak untuk 5 tahun berikutnya kita tidak tau dan masyarakat harus cerdas jika ada gempa,petir,faktor alam yang lainnya.sedangka disitu ada masjid,Sekolah,pos bidan,terus yang sangat disayangkan ada beberapa oknum masyarakat mau memberikan tanda tangan mengizinkan dengan imbalan kompensasi yang tidak seberapa.dibanding dampak dan risiko yang tidak kita tau kedepannya.yang paling pokok disini jika memang pihak Kabupaten tidak bisa menjawab dengan alasan kewenangan kementerian.maka Ormas Sakti akan bersurat ke kementerian bila perlu Ormas Persaudaraan Sakti Banyumas Indonesia Audensi ke Kementerian.
Untuk Ketua Umum YLBH Macan Indonesia Indonesia yang ikut mengawal Nanang Kunto Adi,S.H.,C.Med sendiri merasa tidak sesuai Prosedur.Audensi hanya sebatas saling melemparkan tanggung jawab antara dinas terkait dari Dinas Perkim,ke Dinas lingkungan hidup,sampai ke PUPR harapan sebetulnya sangat mudah.Hentikan proses pembangunanya.pindah jangan dilokasi tersebut.karena sangat miris hampir tak ada jarak antara rumah warga,masjid,Sekolah,Gardu pos yandu.
(Sgt 88)