Kuningan – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dalam operasi selama satu pekan di awal Oktober 2024. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam menangani peredaran narkoba di wilayah Kuningan. Kasus yang terungkap melibatkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas. Rabu(16/10/24).
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, semuanya laki-laki dengan usia berkisar antara 19 hingga 35 tahun. Para tersangka terdiri dari seorang pegawai honorer, seorang wiraswasta, dan dua lainnya yang berstatus tidak bekerja. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Sindangagung dan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Dari penangkapan ini, kepolisian menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 83 paket sabu seberat 26,58 gram, 44 butir psikotropika jenis Alprazolam, Merlopam, dan Riklona, serta 254 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari sistem "tempel" hingga transaksi tatap muka secara langsung (COD).
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menegaskan, tindak pidana yang dilakukan para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Beberapa pasal yang dikenakan, seperti Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengancam hukuman minimal 4 tahun penjara, sementara untuk psikotropika dan obat keras ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara. “Anda bisa berlari, tapi tak akan bisa bersembunyi. Tetap akan kami tindak tegas dan kami tangkap. Akan kami proses penegakan hukum,” ujar AKBP Willy Andrian dalam pesannya kepada para pengedar dan bandar narkoba.
Dengan keberhasilan ini, Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan guna mendukung upaya bersama dalam memerangi narkoba.