Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Insentif Nakes Covid-19

virgi nur septiana
0



BANDUNG - SabaraNews.com // 

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K.,  menyampaikan keberhasilan Polda Jabar dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana  Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021. Kamis (3/10/2024)             


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. DP selaku Direktur RSUD Pelabuhan ratu, dengan mengajukan nama tenaga kesehatan fiktif untuk menerima dana insentif SR


selaku Kabid Pelayanan RSUD Pelabuhan ratu dan WB selaku Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan RSUD Pelabuhan ratu.




Kabid Humas Polda Jabar juga mengungkapkan Kronologi kejadian bahwa Tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Insentif Tenaga Kesehatan pada RSUD Pelabuhan ratu, Kabupaten Sukabumi, TA 2020 dan TA 2021.


Peristiwa tersebut dilakukan tersangka DP selaku pimpinan fasilitas pelayanan dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan ratu Kab. Sukabumi yang bersumber dari APBN TA. 2020 dan APBD TA. 2021. 


Dalam pembuatan administrasi pengajuan tersebut, dibantu oleh tersangka SR dan WB dan hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan covid-19, dibagi- bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan pada UPTD RSUD Pelabuhan ratu Kab. Sukabumi serta kepentingan pribadi.



Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB  perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat kerugian negara sebesar Rp.5.400.550.763,- (lima milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah).


Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 pada UPTD rumah sakit umum daerah pelabuhan ratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021 dari BPKB  Nomor: Pe.03.03/lhp-204/Pw10/5.2/2023, tanggal 10 mei 2023. 


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.





Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan dinkes ta. 2020 dan ta. 2021 berupa SK PA, PPTK, KPA, tm verifikator, SK-SK nakes yang menangani covid-19, foto copy dokumen pengajuan nakes, dok. sp2d, dok. hasil verifikasi, dok. spj (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar rp. 4.857.085.229,-, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes, dll.


"Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta, paling banyak 1 milyar. dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta". tutup Kabid Humas.


(VIRGI)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)