KUNINGAN – (Sbn)SabaraNews.com //
Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sepuluh tersangka. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai jenis tindak pidana narkoba, termasuk narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras yang tidak memiliki izin edar. Kamis (29/8/2024)
Kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan, yaitu lima kasus di Kecamatan Kuningan, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Jalaksana, Luragung, dan Sindangagung. Dari delapan kasus ini, dua di antaranya terkait narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, dan empat kasus melibatkan obat keras tanpa izin edar.
Sebanyak sepuluh tersangka yang terdiri dari berbagai profesi, termasuk pelajar dan wiraswasta, telah diamankan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 53 paket sabu seberat 35,02 gram, 40 butir psikotropika, dan lebih dari 41.000 butir obat keras tanpa izin edar.
Para pelaku menggunakan metode tempel dan pertemuan langsung untuk melakukan transaksi narkoba. Tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami berkomitmen menjaga Kuningan dari ancaman narkoba dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di daerah rawan," ujarnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kuningan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
( WIDA )