Direktur PD Pontren Kementerian Agama Resmi Buka Porsadin VII Tingkat Jabar

0


TASIKMALAYA, SabaraNews -
Direktur PD Pontren Kementerian Agama RI Dr. Basnang Said. S. Ag. M. Ag., secara resmi membuka kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni Antar-Diniyah (Porsadin) VII tingkat Jabar di Aula Utama Islamic Center Kab. Tasikmalaya, Jumat (23/8/2024) malam.


“Kegiatan Porsadin ini dengan resmi kami buka,” ujar Basnang Said yang disambut tepuk tangan hadirin. 


Pembukaan kegiatan diawali dengan defile  kafilah Porsadin dari 27 kab./kota. Sebelum memberikan sambutan, Basnang meneriakkan yel-yel “diniyah hebat!”, “santri top!”, “stop bullying, stop kekerasan!”



Porsadin tingkat Jabar tersebut digelar Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah  (FKDT). Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. Ajam Mustajam, M. Si.,  Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh, Kepala Biro Kesra Jabar Faiz Rahman, S.STP, M.A.P, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto S.I.P. Kepala Bidang PD Pontren H. Ahmad Patoni, M.M Dan Pimpinan Pusat FKDT H. Lukman Hakim,M. Si


Kegiatan Porsadin yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Agustus tersebut akan dilombakan sebanyak 14 cabang lomba untuk santri putra dan putri. Total delegasi yang akan hadir dari 27 kab./kota sebanyak 1.809 orang. 


Dalam sambutannya Basnang Said mengatakan, guna mendukung pengembangan pesantren dan santrinya, tersedia dana abadi yang bisa digunakan. Dengan dana abadi tersebut dapat dipakai untuk para santri melanjutkan studi ke berbagai perguruan tinggi di Tanah Air.



Dana abadi dapat digunakan untuk merekrut  santri-santri agar bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi. Oleh karena itu ke depannya  lulusan madrasah takmiliyah diharapkan bisa berkompetisi memperebutkan beasiswa yang ditangani Kementerian Agama.


Menurut Basnang, pada masa lalu santri menjadi dokter merupakan hal yang langka. Tetapi hari ini santri mempunyai kesempatan untuk terus maju dan bisa menjadi dokter. Ada haknya pondok pesantren untuk mengirimkan santrinya kuliah dimana saja. Undang-undang Pesantren memberikan keyakinan,  pendidikan pesantren adalah pendidikan yang terbaik hari  ini dan di masa yang akan datang.


Menurut catatan sejarah, lanjutnya, ada enam atau tujuh pondok pesantren  yang usianya lebih dari satu abad. Ada sekitar lima pesantren yang berdiri pada abad 14 Masehi. “Berarti jika pesantren sudah hadir di abad 14, maka usianya lebih tua dari usia penjajah yang memperkenalkan kepada kita sekolah umum. Lalu pesantren berdinamika dan melahirkan banyak tokoh dan pahlawan,” tuturnya.


Pada sisi yang lain seperti menegaskan, pesantren tidak pernah memperjuangkan bahwa Indonesia harus menjadi negara Islam atau negara agama. Maka pada perkumpulan ulama tahun 1936 dicetuskan satu rumusan, Indonesia bukan darul Islam tetapi Indonesia negeri yang darussalam. Indonesia bukan negara agama tetapi negara yang penuh kedamaian.


UU Pesantren


Dikatakan, masyarakat pesantren yang tergabung juga dalam diniyah takmiliyah, tidak pernah lagi memperjuangkan Indonesia harus jadi negara Islam. “Karena bagi kita, nilai-nilai Al Qur'an, nilai-nilai Islam sudah terkandung dalam Pancasila. Sebab itu tahun 2019 terjadi perdebatan yang panjang seputar keadaan pendidikan Islam di masa mendatang,” katanya.


Maka Presiden Jokowi mencoba mengikhtiarkan bersama DPR RI yang kemudian lahir UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Maka Jawa Barat yang pertama menerbitkan perda tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.


Apa yang dilakukan malam ini, semakin mengukuhkan Jawa Barat sebagai teladan secara nasional, menjadi monumen bukan hanya Indonesia tetapi berdampak pada dunia. Bukan hanya dalam kepentingan pendidikan yang lain tetapi juga implementasi keagamaan. 


Dalam UU tersebut ada tiga fungsi pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan dan pembinaan masyarakat. Dalam kontek pendidikan, patut bersyukur karena ada Perpres No. 82/2021 yang menjelaskan lima sumber keuangan pesantren. Diharapkan diniyah takmiliyah juga memperoleh sumber keuangan.


Namun sebesar apapun bantuan, sebenarnya tidak akan sebanding dengan jasa pondok pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dia mengutip pandangan Ketua PBNU KH Yahya Staquf bahwa tidak wajib masyarakat mendirikan sekolah, tidak wajib kelompok masyarakat mendirikan lembaga lembaga pendidikan, yang wajib mendirikan lembaga-lembaga itu negara.


“Tapi dalam konteks masyarakat Indonesia, pondok pesantren dan madrasah takmiliyah berkontribusi menghidupkan negara. Kegiatan ini adalah sesuatu yang monumental dan bersejarah. Kami harus mendukung dan kami mencoba berfikir serta penting dikomunikasikan, ke depannya mungkin saja dana APBD, dana de sa, bisa dialokasikan untuk kepentingan madrasah diniyah takmiliyah,” pungkasnya.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)