Mandailing Natal,SabaraNews. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) melaporkan Mukhtar Berutu ke Polres Mandailing Natal pada hari Jumat tanggal (19/07/2024).
Mukhtar Berutu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir dan berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi, yang dijadikan sebagai dasar pembuatan akta pernyataan keputusan rapat anggota oleh Notaris Mardan, SH, Spn.
Dugaan tindak pidana pemalsuan undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 terjadi di rumah pelapor atas nama Hiro Irawan anak kandung dari Alm. Afzan di Desa Sikara Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Menurut penuturan pelapor Hiro Irawan, kejadian ini berawal dari pelapor berada dirumahnya sekira pukul 17.00 wib. Dia melihat nama orangtuanya yang sudah almarhum (Afzan) tercantum dalam akta pernyataan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi serba usaha peduli usaha bersama (KSUPUB) per tanggal 20 April 2021 yang diterbitkan oleh Notaris, padahal almarhum orang tuanya sudah meninggal dunia pada 19 April 2007 silam.
Dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan almarhum orangtuanya ini telah dilaporkan oleh Hiro Irawan melalui Henri Husein Nasution yang telah diberikan kuasa oleh korban, ke SPKT Polres Mandailing Natal dengan nomor: LP/B/188/VII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha Peduli Usaha Bersama (KSUPUB) Muhktar Berutu telah habis masa jabatannya per tanggal 20 April 2021 untuk memuluskan niatnya saat itu, Muhktar Berutu pun diduga melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan daftar hadir dan berita acara rapat anggota dari KSUPUB tersebut.(tim)