Banjarnegara//SabaraNews.com
Banjarnegara — Kekerasan yang mengakibatkan kematian anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara dapat diungkap Sat Reskrim Polres Banjarnegara, kasus ini terjadi pada tanggal. 12 april 2024 dan Tersangkanya T (41).
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa pada tanggal. 15 april 2024, Polsek Punggelan menerima laporan dari masyarakat mengenai kematian bayi yang mencurigakan. Tidak ada yang mengetahui bahwa Tersangka T sedang hamil.
Kami segera memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk menyelidiki laporan ini. Setelah memeriksa saksi-saksi, kami memutuskan untuk membongkar kuburan bayi tersebut dan melakukan Aotupsi.” Jelas Erick dalam Konfrensi Pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolrs Banjarnegara jumat (5/7/2024)
Hasil aotupsi menujukan bahwa bayi berjenis kelamin perempuan, dengan berat badan 3 kg, dan sudah cukup bulan untuk hidup di luar kandungan. Ditemukan tanda-tanda pembekapan, yang menunjukan bahwa bayi tersebut sengaja dibunuh.
“Kami yakin bayi tersebut mati bukan karena keguguran, melainkan karna dibunuh.” Tegas Erick
Menurut kronologi kejadian, sekitar pukul 04.15 WIB tersangka T merasa kontraksi, namun tetap melanjutkan aktivitas mencuci.
Pukul 07.00 WIB, tersangka merasakan sakit yang lebih intens dan masuk ke kamar mandi. Disitu, tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri.
“Setelah bayi lahir, tersangka memasukan bayi ke dalam ember berisi air fan membiarkannya selama 5 menit hingga bayi mati. Kemudian, bayi dibungkus dengan plastik kresek putih dan di letakan di atas sarung.” Jelas Erick
Selang berapa lama, suami tersangka menemukan istrinya berlumuran darah di kamar.
Mengetahui ada darah keluar dari kemaluan istrinya, suaminya bertanya apakah istrinya mengalami pendarahan. Tersangka mengiyakan dan menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal.
Suaminya berusaha membawa tersangka ke Puskesmas, tetapi tersangka menolak dan akhirnya pingsan.
“Bayi tersebut kemudian di kuburkan pada hari yang sama.” Ungkap Erick
Pada tanggal 16 april 2024 tesangka T di tangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan tetangganya seorang pria lain (PIL).
“Tersangka sudah memiliki suami dan tiga anak, tetapi suaminya sering merantau ke Jakarta.
Tersangka merasa takut dan kawatir jika ada yang mengetahui kehamilannya.” Jelas Erick
Barang bukti yang diamankan meliputi, satu potong daster coklat, satu potong sarung coklat, satu buah ember hijau, satu lembar kartu keluarga, satu lembar surat kematian bayi, dan satu buah buku nikah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan atau Ayat (4) Jo 76C Undang Undang RI No.35 Tahub 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Acaman Hukuman 10 tahun Penjara yang ditambah 1/3 karena dilakukan oleh ibunya, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Muh amin)