Kubu Raya Kalbar ; SabaraNews.setelah menerima laporan Dari Masyarakat Dugaan Tindak Pidana Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Yang Di Pimpin Langsung Kanit Reskrim Ipda Stepanus Boni Dengan Gerak Cepat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian di SMPN 03 Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya/12/6/2024/
Adapun dua orang pelaku yang dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Berinisial DP,Dan SH,terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 di ketahui sekira jam 02.00 Wib di Ruang Laboratorium Komputer SMPN 03
Dua orang Pelaku Diantara Salah Satunya Adalah Residivis Inisial DP,Dua Pelaku Tersebut merupakan warga Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus,N,G,S,Sos, melalui Kanit Reskrim Ipda Stepanus Boni mengungkapkan dari kasus ini pelaku yang pertama diamankan Inisial DP.Didaerah Sekadau Dan Inisial SH,Di Daerah Sungai Ambawang ,
Setelah itu,Kanit Reskrim Polsek Sungai Ambawang Ipda Stepanus Boni Menjelaskan kami berhasil membekuk Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Inisial DP Dan SH Ditempat Yang Berbeda SH ,Diamankan Dirumahnya Di Jalan Manunggal XV111 Desa Sungai Ambawang Kuala,Sedangkan DP,Diamankan Diluar Kota Daerah kabupaten Sekadau Kedua pelaku kami bawa ke Polsek Sungai Ambawang"Ungkapnya
Dari laporan yang disampaikan Oleh Pihak Sekolah SMPN 03, Sungai Ambawang kasus Tindak Pidana pencurian yang terjadi Diketahui Pada Hari Minggu Tanggal 02 Juni .2024
Adapun Tindak Pidana Pencurian Yaitu Delapan Unit Laptop Bermacam Macam Merk
Yang Berada didalam Ruangan Laboratorium Komputer SMPN 03 Pelaku Melakukan Aksinya Dengan Cara Mencongkel pintu Menggunakan Obeng Pipih,Atas Kejadian Tersebut Korban Mengalami Kerugian Sebesar 20,000,000..Dua Puluh Juta Rupiah, Dari hasil pemeriksaan Polisi, kedua pelaku Akan Di Lakukan Pemeriksaan Dan Pengembangan Lebih Lanjut,