Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penangkapan warga Talang Subur

Wida
0


PALI - Sabaranews.comPelaku pencuri pipa tubing milik PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field di Yard SPU Abab ll Desa Pengabuan Timur beberapa waktu lalu digulung Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

Diketahui diduga pelaku berinisial MBN (21) tahun, warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini ditangkap pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 01.00 Wib.

Saat melakukan aksinya, MBN ini tak sendiri, melainkan bersama dua rekannya AH, dan IW yang sudah terlebih dulu ditangkap Polisi kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut.

Menurutnya kejadian tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di lokasi Yard SPU Abab II yang beralamat di Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pencurian yang melibatkan tiga sekawan ini diketahui berawal pada saat Satuan Pengamanan (Satpam) PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field melakukan patroli diwilayah Adera.

" Saat Patroli mereka melihat 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Hilux warna hitam sedang berjalan dengan muatan berat, karena curiga kemudian mobil tersebut dihentikan," kata Kapolsek Penukal Abab.

Setelah diperiksa lanjutnya, dalam mobil tersebut ada dua orang dan membawa potongangan besi yang berada di bak belakang yang diduga barang hasil curian.

Kemudian ujar Kapolsek, mobil dan 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian yang masing-masing bernama AH dan IW beserta barang bukti diamankan Security, dan kedua pelaku diserahkan ke Polsek Penukal Abab.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku melakukan aksi kejahatan bersama dengan MBN, dan Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

" Setelah itu Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MBN dikediamannya," jelas IPTU Arzuan.

Dia menegaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 01 /I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 03 Januari 2024 lalu.

Akibat kejadian itu pihak PT. Pertamina Hulu Rokan Region I Zona 4 Adera Field mengalami kerugian sebesar Rp. 5.907.694,- (lima juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).

(AH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)