Kuningan,SabaraNews.com, pj bupati Kuningan H. Iip menyerahkan SK No : 400.10.2/KPTS.662-DPMD/2024 tertanggal 16 Mei 2024 tentang Perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun Kepada 350 Kepala Desa. Acara tersebut belangsung di Hotel Montana pada tanggal 21 Mai 2024 Yang di hadiri oleh seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Kuningan.
Dari 361 Desa se kabupaten Kuningan Hanya 350 Desa yang mendapatkan SK penjangan jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, pasalnya Ke 11 desa sisanya di jabat Oleh Pj Kepalan Desa di karenakan Mengundurkan diri dan ada yang meninggal Dunia.
Para Kepala Desa sangat antusias dan bersyukur Karena masa jabatannya bertambah. Karena dengan masa jabatan selama 6 tahun dirasa Kurang Cukup untuk membangun Desa.
PJ Bupati H. Raden iip Hidayat berpesan "kepada seluruh Kepala Desa yang bertambah jabatannya selama dua tahun agar selalu memegang amanak , maka harus melayani rakyat, Amanah terhadap anggaran keuangan harus bisa di pertanggung jawabkan dan aspirasi masyarakat harus didengar dan di musyawarahkan kemudian di laksanakan secara bersama2" ujarnya. ( Anggi )