KPU Sumedang Lantik 831 Anggota PPS 2024

0


SUMEDANG, SabaraNews -
Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sumedang Minggu (26/05/2024) bertempat di Gedung Asia Afrika Sumedang, telah melantik anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) sebanyak 831 orang, yang terdiri dari  3 anggota PPS di setiap desa/ kelurahan.                                          

Dalam acara pelantikan tersebut di hadiri oleh   PJ Bupati Sumedang yang diwakili oleh PJ Sekda, Forkopinda, Ketua KPU Propinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Sumedang, Camat se-Kabupaten Sumedang,  Ketua Apdesi Kabupaten  Sumedang, dan para anggota PPK  Kecamatan se-Kabupaten Sumedang.


Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi  mengatakan bahwa dalam Rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakilnya (Pilkada) dan pemilihan Gubernur dan juga wakilnya (Pilgub)  diharapkan anggota PPS betul betul dalam menjalankan tugasnya, karena anggota PPS bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyukseskan Pilkada dan Pilgub, Ketua KPU menyarankan agar para anggota PPS bisa menjaga  integritas kedisiplinan, benar benar punya rasa tanggung jawab yang penuh, berkualitas dan independen jangan ada pretensi dan jangan berapiliasi dengan politik tertentu.  Semoga acara pilkada nanti sukses tanpa ekses imbuhnya. 



Dalam sambutannya PJ Bupati Sumedang yang di wakili oleh PJ Sekda Kabupaten Sumedang mengatakan, Selamat atas di lantiknya  para anggota PPS se-Kabupaten Sumedang, yang mana tugas dan fungsi PPS adalah bisa berkolaborasi dengan pihak terkait, supaya tercapai nya pemungutan suara di tiap tiap desa atau kelurahan, PJ Sekda juga, menekankan kepada Anggota PPS menjaga  integritas, komunikasi yang baik dan juga komitmen serta  kejujuran yang harus dijunjung tinggi dalam menyukseskan Pilkada Kabupaten Sumedang, tuturnya. 

   

Komisi Pemulihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih, dan juga Panwaslu untuk Pilkada 2024, masing - masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, kepanjangan PPK, dan PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,  sedangkan Pantarlih adalah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, dan Panwaslu adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.


(Agus Susanto)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)