Drama Pembunuhan Suami Berakhir Di Kamar Prodeo, Polres Kuningan Bongkar Skenario Pembunuhan Berencana

0


Kuningan, Sabaranews.com-Dengan cepatnya anggota Sat Reskrim Res 855 Kuningan menemukan pelaku pembunuhan seorang anggota Linmas Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat setelah dilakukan pemeriksaan salah seorang dari 4 tersangka terbongkarlah kejadian yang sebenarnya.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka penghilang nyawa orang, Satreskrim Polres Kuningan, menemukan titik terang motif dari penghilangan nyawa anggota Linmas berinicial IM (43) warga Rt 08/02 Dusun Pahing, Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan Jawa barat. Ternyata skenario disusun oleh istri korban berinicial Y di bantu oleh keluarga dan temannya.


Mereka tiga tersangka lainnya yang merupakan keluarga istri dan seorang teman dekat korban, yakni AN (43), DS (32), dan DJ (29) DJ adalah sang residivis sedangkan AN sebagai eksekutor. Ternyata rencana busuk istrinya ini sejak bulan Maret 2024. Dari 4 tersangka tersebut masing masing mempunyai peran untuk menghabisi korban atas perintah istri korban. AN dibekuk Tim Reskrim Kuningan di Karawang, karena melarikan diri setelah melakukan pembunuhan, disana ada kerabatnya. Tutur Kapolres AKBP willy Adrian 

Ketika akan melaksanakan niat busuknya ketiga tersangka, DS dan DJ berperan sebagai pengawas wilayah sekitar ketika AN melaksanakan eksekusi  korban. Tim Satrekrim Polres Kuningan menangkap para tersangka atas pengungkapan peristiwa di temukannya korban yang tergeletak di teras rumah korban oleh warga setempat ke Polsek Darma seolah terjadi kecelakaan, pada Jum'at (24/5/2024) malam sekira pukul 00.30. Terang Kasat Reskrim Kuningan AKP I  Putu Ika Prabawa.

Pihak kepolisian menerima informasi waktu itu diduga akibat laka lantas, namun ada kejanggalan melihat luka korban, dan hasil oleh TKP tim Polsek dan Satreskrim Polres Kuningan melakukan investigasi dan wawancara mendalam terhadap keluarga korban. Kemudian sekira pukul 17.00 tim berhasil mengungkap yang sekaligus pula mengamankan Y istri korban DS, dan DJ.

"Hasil dari pendalaman, kami menetapkan 4 tersangka, para tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup nelalui pasal 340 KUHP dan atau pasal 55 ayat 2 KUHP dan atau penjara 20 tahun," terang Kapolres AKBP Willy Adrian dalam konferensi Persnya, Senin 27 Mei 2024 di halaman Mapolres Kuningan. 

Motif dari periatiwa pembunuhan tersebut, dari hasil pemeriksaan, akibat dari korban sering melakukan kekerasan dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga sang istri merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan tethadap suaminya yang di bantu dengan sodara istrinya serta dibantu teman korban imbuh Kapolres. (Mans Bom)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)