BANDA ACEH –SabaraNews. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman membuka sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Medan dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum keperdataan kepada masyarakat. Kegiatan yang diselanggarakan di The Pade Hotel Aceh, Selasa (28/05/2024).
Untuk diketahui, Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana hanya terdapat 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP Makassar.
"Ini bertujuan untuk penyebaran informasi tugas dan fungsi balai harta peninggalan kepada masyarakat, dan meningkatkan sinergitas BHP Medan dengan instansi terkait khususnya di kota Banda Aceh," ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Ketua Pengadilan Tinggi Suharjono, Ka. BHP Makassar Oryza, Ka. BHP Jakarta Amien Fajar Ocham, Antun Maspari Siregar, dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Aceh. Kemudian Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh, seluruh mitra kerja BHP Banda Aceh, dan seluruh Lurah dan tokoh masyarakat se-kota Banda Aceh.
Dalam laporan ketua penyelenggara kegiatan, Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyebarluaskan segala informasi mengenai tugas dan fungsi dan wilayah kerja dari BHP Medan.
Selanjutnya Meurah menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Provinsi Aceh merupakan salah satu dari enam provinsi wilayah kerja BHP Medan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2021
Adapun isinya yaitu pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir, dan harta peninggalan yang tidak terurus.
Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia/tertutup, pembuatan surat keterangan hak waris dan bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan.
Kemudian Penyelesaian penata usahaan uang pihak ketiga, tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan juga dapat menambah wawasan terkait tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan, serta dapat memberikan edukasi bagi pengguna layanan hukum keperdataan kepada masyarakat," harapnya.