JAKARTA - (Sbn)SabaraNews.com // Siapa Yang Tak Kenal Pengacara Agus Flores, yang dulunya dikenal oleh Rekanan Pihak Pemenang Lelang Bank Mandiri, sebagai Pengacara Ganas Untuk Kosongkan Rumah.
Karena Beraninya itu hingga sering digunakan menjadi Kuasa Hukum untuk Kasus Kasus Eksekusi Pengosongan Hasil Lelang Bank Mandiri , di 3 Provinsi, yakni Gorontalo , Makassar dan Jawa Timur.
Siapa Dia? Siapa lagi kalau Bukan Agus Flores, yang sering disebut tak memiliki hatinurani kalau eksekusi Pengosongan Lelang Aset Bank mandiri. Akibat tak memiliki hatinurani , Sering jasanya digunakan rekanan Bank Mandiri, terutama Para Pengusaha Pemenang Lelang yang tak bisa menguasai Asetnya.
Wilayah yang sering di Eksekusi Pengacara Agus Flores diantaranya Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Yang sadis dilakukannya Eksekusi di Komplex Polresta Gorontalo, Eksekusi dilakukannya tak kasih ampun mengeluarkan Penghuni Rumah, untuk keluar, begitu pula di Makassar Sulsel, Eksekusi dilakukannya mengeluarkan barang diluar aset lelang mandiri, tanpa minta izin debitur macet, kalau di Jawa Timur hampir sama kelakuan eksekusinya seperti dilakukan di Sulawesi.
Hanya menariknya , Agus tidak mau ambil Cas cas eksekusi Daerah Madura dan Banyuwangi. Alasan menolak daerah tersebut, Agus Flores Belum menjelaskan sampai sekarang.
Ternyata sekarang kelakuannya sebagai Pengacara Eksekusi Lelang Bank Mandiri, bertolak belakang, dulunya kasar sekarang orangnya berubah total, tidak bersentuhan lagi dunia menyakitkan hati, sering di doakan yang ngak ngak oleh para Debitur Macet Kredit, dan tidak mau menzolimi orang.
Kepada Awak Media, Jum'at (9/5/2024).
Agus Flores menjelaskan, kelakuan yang buruk dahulu harus dikuburkan, karena hidup didunia hanya bersifat sementara.
” Uang Boleh dicari, kalau orang terzolimi sering doakan, itu lebih bahaya doanya, menembus langit loh,” tegasnya.
Dia hanya menyarankan kepada Debitur Macet Agar Segera Melunaskan Utang, karena Utang Kredit yang digunakan Uang Negara juga terpakai, dan harus dilunasi.
” Cuma saya sarankan sebelum aset kalian dilelang, kewajibat Debitur membayar utangnya kepada Kreditur Segara diselesaikan, biar ngak dilelang,” tegasnya.
( WIDA SABARA )